PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 131
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Keanggotaan Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan berjumlah 33 (tiga puluh tiga) Anggota yang mencerminkan keterwakilan provinsi. (2) Keanggotaan sebagimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pimpinan Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan dan Anggota Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan. (3) Pimpinan Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh Anggota Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan.
