PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 12
BAB 4 — KEANGGOTAAN
Anggota mempunyai hak: a. bertanya; b. menyampaikan usul dan pendapat; c. memilih dan dipilih; d. membela diri; e. imunitas; f. protokoler; dan g. keuangan dan administratif.
