Pasal 113
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Setiap Anggota Badan Akuntabilitas Publik berhak mendaftarkan diri sebagai calon Pimpinan Badan Akuntabilitas Publik. (2) Pemilihan Pimpinan Badan Akuntabilitas Publik dilakukan dari dan oleh Anggota Badan Akuntabilitas Publik dalam rapat Badan Akuntabilitas Publik yang dipimpin oleh salah seorang pimpinan DPD dengan cara musyawarah atau pemungutan suara. (3) Pimpinan DPD menawarkan Anggota Badan Akuntabilitas Publik untuk melakukan musyawarah dalam memilih pimpinan Badan Akuntabilitas Publik. (4) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, pemilihan dilakukan dengan mekanisme pemungutan suara. (5) Dalam hal pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara, setiap anggota memilih 3 (tiga) nama calon Pimpinan Badan Akuntabilitas Publik yang mencerminkan keterwakilan 3 (tiga) wilayah. (6) Calon yang memperoleh suara terbanyak di wilayah masing-masing ditetapkan menjadi Pimpinan Badan Akuntabilitas Publik terpilih. (7) Apabila terdapat jumlah suara yang sama dari 2 (dua) calon atau lebih yang memperoleh suara terbanyak dalam satu wilayah, dilaksanakan pemilihan ulang oleh seluruh Anggota Badan Akuntabilitas Publik untuk wilayah tersebut. (8) Atas persetujuan rapat pleno, Pimpinan Badan Akuntabilitas Publik terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melakukan musyawarah untuk menentukan Ketua dan Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik.
(9) Dalam hal tidak disetujui oleh Anggota Badan Akuntabilitas Publik atau tidak tercapai kesepakatan, setiap Anggota Badan Akuntabilitas Publik memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama pimpinan Badan Akuntabilitas Publik terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk menjadi Ketua Badan Akuntabilitas Publik. (10) Pimpinan Badan Akuntabilitas Publik yang memperoleh suara terbanyak pertama ditetapkan sebagai Ketua Badan Akuntabilitas Publik dan suara terbanyak kedua dan ketiga ditetapkan menjadi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. (11) Apabila terdapat jumlah suara yang sama pada urutan pertama dan kedua, dilaksanakan pemilihan ulang untuk menentukan Ketua Badan Akuntabilitas Publik.
