PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 111
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Keanggotaan Badan Akuntabilitas Publik berjumlah 33 (tiga puluh tiga) anggota yang mencerminkan keterwakilan provinsi. (2) Keanggotaan sebagimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pimpinan Badan Akuntabilitas Publik dan Anggota Badan Akuntabilitas Publik. (3) Pimpinan Badan Akuntabilitas Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh Anggota Badan Akuntabilitas Publik.
