Pasal 109
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Dalam penanganan kasus tertentu Badan Kehormatan dapat membentuk komisi kode etik. (2) Komisi kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Anggota Badan Kehormatan dan 3 (tiga) orang unsur masyarakat. (3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari mantan anggota, akademisi, dan tokoh masyarakat. (4) Dalam hal ditemukan terdapat indikasi pelanggaran dan atau diperoleh informasi tentang penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1), Badan Kehormatan menyampaikan keputusan tentang penon-aktifan pimpinan DPD dimaksud. (5) Dalam hal terbukti bahwa pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pelanggaran dan/atau dinyatakan sebagai tersangka oleh pejabat penegak hukum, pimpinan DPD dimaksud diberhentikan dari jabatannya.
