Pasal 103
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Setiap Anggota Badan Kehormatan berhak mendaftarkan diri sebagai calon Pimpinan Badan Kehormatan. (2) Pemilihan Pimpinan Badan Kehormatan dilakukan dari dan oleh Anggota Badan Kehormatan dalam rapat pleno Badan Kehormatan yang dipimpin oleh salah seorang pimpinan DPD dengan cara musyawarah atau pemungutan suara. (3) Pimpinan DPD menawarkan Anggota Badan Kehormatan untuk melakukan musyawarah dalam memilih pimpinan Badan Kehormatan. (4) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, pemilihan dilakukan dengan mekanisme pemungutan suara. (5) Dalam hal pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara, setiap Anggota memilih 3 (tiga) nama calon Pimpinan Badan Kehormatan yang mencerminkan keterwakilan 3 (tiga) wilayah. (6) Calon yang memperoleh suara terbanyak di wilayah masing-masing ditetapkan menjadi Pimpinan Badan Kehormatan terpilih. (7) Apabila terdapat jumlah suara yang sama dari 2 (dua) calon atau lebih yang memperoleh suara terbanyak dalam satu wilayah, dilaksanakan pemilihan ulang oleh seluruh anggota Badan Kehormatan untuk wilayah tersebut. (8) Atas persetujuan rapat pleno Badan Kehormatan yang bersangkutan, Pimpinan Badan Kehormatan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melakukan musyawarah untuk menentukan Ketua dan Wakil Ketua Badan Kehormatan. (9) Dalam hal tidak disetujui oleh Anggota Badan Kehormatan atau tidak tercapai kesepakatan, setiap Anggota Badan Kehormatan memilih 1 (satu) dari 3 (tiga)
nama Pimpinan Badan Kehormatan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk menjadi Ketua Badan Kehormatan. (10) Pimpinan Badan Kehormatan yang memperoleh suara terbanyak pertama ditetapkan sebagai Ketua Badan Kehormatan dan suara terbanyak kedua dan ketiga ditetapkan menjadi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. (11) Apabila terdapat jumlah suara yang sama pada urutan pertama dan kedua, dilaksanakan pemilihan ulang untuk menentukan Ketua Badan Kehormatan.
