PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 10
BAB 4 — KEANGGOTAAN
(1) Anggota yang telah mengucapkan sumpah/janji menandatangani formulir sumpah/janji yang telah disiapkan. (2) Dalam hal Anggota berhalangan mengucapkan sumpah/janji secara bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), pengucapan sumpah/janji dipandu oleh Pimpinan DPD dalam sidang paripurna terdekat atau sidang paripurna luar biasa. (3) Pimpinan DPD memberitahukan secara tertulis mengenai pengucapan sumpah/janji susulan kepada Anggota yang belum mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan jadwal pengucapan sumpah/janji.
