Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
Majelis Permusyawaratan Rakyat yang selanjutnya disingkat MPR adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
Menteri Negara yang selanjutnya disebut Menteri adalah pembantu PRESIDEN yang memimpin kementerian.
Anggota DPD yang selanjutnya disebut Anggota adalah wakil daerah provinsi yang terpilih dalam pemilihan umum.
Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah KPU sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai penyelenggara pemilihan umum.
Kegiatan Anggota di Daerah adalah kegiatan Anggota dalam masa sidang/diluar masa sidang untuk melaksanakan fungsi, tugas, wewenang, dan/atau hak Anggota.
Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan UNDANG-UNDANG yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Laporan Kinerja adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang.
Rehabilitasi adalah pemulihan hak seseorang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada kedudukan semula yang menyangkut kehormatan, nama baik, atau hak-hak lain.
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disebut Sekretariat Jenderal adalah Sistem Pendukung DPD yang berkedudukan sebagai kesekretariatan lembaga negara.
Hari adalah hari kerja.
