PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Pasal 81
BAB 5 — PENGAJUAN DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Dalam hal diperlukan masukan untuk penyempurnaan rancangan UNDANG-UNDANG, Komisi, gabungan Komisi, Badan Legislasi, atau panitia khusus dapat mengadakan rapat dengar pendapat umum.
