PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Pasal 78
BAB 5 — PENGAJUAN DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Untuk penyempurnaan rumusan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (6) Badan Musyawarah menugaskan kepada Komisi, gabungan Komisi, Badan Legislasi, atau panitia khusus. (2) Penyempurnaan rumusan rancangan UNDANG-UNDANG yang ditugaskan kepada Komisi, gabungan Komisi, Badan Legislasi, atau panitia khusus dilakukan dengan memperhatikan pendapat Fraksi yang disampaikan dalam rapat paripurna.
