PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Pasal 68
BAB 4 — PENGHARMONISASIAN, PEMBULATAN, DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG, Badan Legislasi dapat membentuk panitia kerja. (2) Keanggotaan panitia kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada perimbangan jumlah Anggota tiap Fraksi. (3) Panitia kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak berjumlah 1/2 (satu per dua) dari jumlah Anggota Badan Legislasi.
(4) Rapat panitia kerja dipimpin oleh salah seorang pimpinan Badan Legislasi.
