Pasal 37
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN PROLEGNAS
(1) Sebelum melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Badan Legislasi melakukan kajian terhadap Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan. (2) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan dalam rapat Badan Legislasi untuk menjadi bahan evaluasi yang akan dibahas bersama Menteri. (3) Dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan rancangan UNDANG-UNDANG yang menjadi kewenangan DPD, pembahasan melibatkan PPUU. (4) Evaluasi Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikoordinasikan oleh Badan Legislasi.
(5) Dalam hal disepakati adanya perubahan Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, perubahan Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan disampaikan dalam rapat paripurna untuk ditetapkan. (6) Prolegnas yang disetujui dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan DPR.
