PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Pasal 15
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN PROLEGNAS
(1) Penyusunan Prolegnas prioritas tahunan dilaksanakan sebelum penetapan rancangan UNDANG-UNDANG mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Penyusunan Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun pertama dilakukan bersamaan dengan penyusunan Prolegnas jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
