Pasal 110
BAB 6 — PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Anggota dan alat kelengkapan DPR dapat mengusulkan rancangan UNDANG-UNDANG yang telah masuk pembicaraan tingkat I dan memiliki daftar inventarisasi masalah pada periode keanggotaan DPR sebelumnya kepada Badan Legislasi sebagai usulan rancangan UNDANG-UNDANG operan dalam Prolegnas prioritas tahunan. (2) DPR, PRESIDEN, dan DPD dapat MENETAPKAN rancangan UNDANG-UNDANG operan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Prolegnas prioritas tahunan. (3) Rancangan UNDANG-UNDANG operan yang ditetapkan dalam Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilanjutkan pembahasannya dalam pembicaraan tingkat I dengan menggunakan surat PRESIDEN dan daftar inventarisasi masalah yang sudah ada pada DPR periode keanggotaan sebelumnya. (4) Dalam hal pembicaraan tingkat I pada periode keanggotaan DPR sebelumnya dilakukan oleh Komisi, gabungan Komisi, atau Badan Legislasi, pembicaraan tingkat I tetap dilakukan oleh Komisi, gabungan Komisi, atau Badan Legislasi. (5) Dalam hal pembicaraan tingkat I pada periode keanggotaan DPR sebelumnya dilakukan oleh panitia khusus, pembicaraan tingkat I dilakukan oleh alat kelengkapan DPR yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah.
(6) Pembicaraan tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mengikuti tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR ini. (7) Komisi, gabungan Komisi, atau Badan Legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau alat kelengkapan DPR yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat membahas ulang daftar inventarisasi masalah tertentu yang sudah disetujui oleh anggota DPR periode sebelumnya.
