Pasal 103
BAB 6 — PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Panitia kerja dibentuk oleh Komisi, gabungan Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, atau panitia khusus yang ditugaskan membahas rancangan UNDANG-UNDANG yang keanggotaannya paling banyak 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota alat kelengkapan DPR yang membentuknya.
(2) Panitia kerja bertugas membahas substansi rancangan UNDANG-UNDANG atau materi lain yang diputuskan dalam rapat kerja Komisi, rapat kerja gabungan Komisi, rapat kerja Badan Legislasi, rapat kerja Badan Anggaran, atau rapat kerja panitia khusus. (3) Rapat panitia kerja membahas substansi rancangan UNDANG-UNDANG berdasarkan daftar inventarisasi masalah, yang dipimpin oleh salah seorang pimpinan Komisi, pimpinan gabungan Komisi, pimpinan Badan Legislasi, atau pimpinan panitia khusus dengan menteri yang diwakili oleh pejabat eselon I yang membidangi materi rancangan UNDANG-UNDANG yang sedang dibahas dan alat kelengkapan DPD jika rancangan UNDANG-UNDANG berkaitan dengan kewenangan DPD. (4) Panitia kerja dapat membentuk tim perumus, tim kecil, dan/atau tim sinkronisasi. (5) Keanggotaan tim perumus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota panitia kerja. (6) Keanggotaan tim kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota panitia kerja. (7) Panitia kerja bertanggung jawab dan melaporkan hasil kerjanya pada rapat kerja Komisi, rapat kerja gabungan Komisi, rapat kerja Badan Legislasi, rapat kerja Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus.
