PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Perwakilan...
Pasal 274
(1) Dalam setiap rapat pimpinan DPR, rapat Badan Musyawarah, rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, rapat BURT, rapat BKSAP, rapat BAKN, rapat Mahkamah Kehormatan Dewan, dan rapat panitia khusus dibuat catatan rapat dan laporan singkat yang ditandangani oleh ketua rapat atau sekretaris rapat atas nama ketua rapat yang bersangkutan.
(2) Catatan rapat merupakan catatan yang memuat pokok pembicaraan, kesimpulan, dan/atau keputusan yang dihasilkan dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta dilengkapi dengan catatan tentang hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayat (2). (3) Laporan singkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kesimpulan dan/atau keputusan rapat.
- Di antara Pasal 298 dan Pasal 299 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 298A sehingga berbunyi sebagai berikut:
