PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Perwakilan...
Pasal 112
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG dapat diajukan oleh Anggota, komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi sebagai usul inisiatif. (2) Rancangan UNDANG-UNDANG dapat diajukan oleh 1 (satu) orang Anggota atau lebih. (3) Rancangan UNDANG-UNDANG yang diajukan oleh Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didukung oleh Anggota lain dengan membubuhkan tanda tangan. (4) Rancangan UNDANG-UNDANG yang diajukan oleh komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan terlebih dahulu dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, atau rapat Badan Legislasi.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 115 diubah, sehingga Pasal 115 berbunyi sebagai berikut:
