PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 72
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf b, Badan Anggaran bersama Pemerintah MENETAPKAN asumsi makro dengan mengacu pada keputusan komisi yang sesuai dengan ruang lingkup tugasnya. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf c, Badan Anggaran dapat melakukan kunjungan kerja pada Masa Reses atau pada masa sidang dengan persetujuan Pimpinan DPR. (3) Badan Anggaran dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu MENETAPKAN siklus dan jadwal pembahasan APBN bersama Pemerintah. (4) Badan Anggaran dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan mengenai tata cara penetapan APBN.
