Pasal 67
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a sampai dengan huruf l, kecuali huruf j, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai tata cara pembentukan UNDANG-UNDANG. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a, huruf d, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf l, Badan Legislasi dapat melakukan kunjungan kerja pada Masa Reses atau pada Masa Sidang dengan persetujuan Pimpinan DPR. (3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf f mencakup pertimbangan dapat atau tidak dapat rancangan UNDANG-UNDANG tersebut masuk ke dalam Prolegnas perubahan.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf k, Badan Legislasi mengadakan rapat koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus yang mendapat penugasan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG. (5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf m dan huruf n, Badan Legislasi melakukan inventarisasi dan evaluasi dengan mempertimbangkan pelaksanaan: a. Prolegnas dan/atau Prolegnas perubahan 1 (satu) tahun sidang dan 1 (satu) masa keanggotaan; b. penyusunan dan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG dalam (satu) tahun sidang dan 1 (satu) masa keanggotaan; c. jumlah rancangan UNDANG-UNDANG yang belum dapat diselesaikan; d. masalah peraturan perundang-undangan; dan e. Badan Legislasi menyusun rencana kerja dan anggaran untuk pelaksanaan tugas sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.
