Pasal 65
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN
(1) Pimpinan Badan Legislasi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. (2) Pimpinan Badan Legislasi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Legislasi dalam 1 (satu) paket yang bersifat tetap sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat. (3) Paket yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk Fraksi.
(4) Setiap Fraksi dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan Badan Legislasi. (5) Fraksi dalam mengusulkan paket sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan keterwakilan perempuan. (6) Paket yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 5 (lima) tahun. (7) Calon ketua dan wakil ketua Badan Legislasi diusulkan secara tertulis oleh Fraksi dalam rapat Badan Legislasi yang dipimpin oleh Pimpinan DPR dalam 1 (satu) paket calon pimpinan Badan Legislasi yang terdiri atas 1 (satu) orang calon ketua dan 4 (empat) orang calon wakil ketua dari Fraksi yang berbeda, untuk ditetapkan sebagai paket calon pimpinan Badan Legislasi dalam rapat Badan Legislasi. (8) Pimpinan rapat Badan Legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mengumumkan nama paket calon pimpinan Badan Legislasi dalam rapat Badan Legislasi. (9) Paket calon pimpinan Badan Legislasi dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat Badan Legislasi. (10) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak tercapai, paket calon pimpinan Badan Legislasi dipilih dengan pemungutan suara. (11) Setiap anggota Badan Legislasi memilih 1 (satu) paket calon pimpinan Badan Legislasi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (12) Paket calon pimpinan Badan Legislasi yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua dan wakil ketua terpilih dalam rapat Badan Legislasi. (13) Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) paket calon pimpinan Badan Legislasi, pimpinan rapat Badan Legislasi langsung menetapkannya menjadi pimpinan Badan Legislasi. (14) Pemilihan pimpinan Badan Legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat Badan Legislasi yang dipimpin oleh Pimpinan DPR setelah
penetapan susunan dan keanggotaan Badan Legislasi. (15) Komposisi fraksi pimpinan Badan Legislasi yang sudah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR bersifat final dan mengikat. (16) Pimpinan Badan Legislasi ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPR.
