PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 62
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN
(1) Komisi dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya berhak memberikan rekomendasi kepada pejabat negara, pejabat Pemerintah, badan hukum, warga negara, atau penduduk melalui mekanisme rapat kerja, rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, rapat panitia khusus, rapat panitia kerja, rapat tim pengawas, atau rapat tim lain yang dibentuk oleh komisi demi kepentingan bangsa dan negara. (2) Setiap pejabat negara, pejabat Pemerintah, badan hukum, warga negara, atau penduduk wajib menindaklanjuti rekomendasi komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
