PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 351
BAB 23 — LAMBANG DPR DAN TANDA ANGGOTA
(1) Lambang DPR terdiri atas garuda di tengah-tengah, padi dan kapas yang melingkari garuda, serta pita dengan huruf DPR RI yang berbentuk bulat dengan batasan: a. sebelah kanan : kapas sejumlah 17 (tujuh belas) buah; b. sebelah kiri : padi sejumlah 45 (empat puluh
lima) buah; dan c. sebelah bawah : tangkai padi dan kapas yang diikat dengan pita dan di atasnya terdapat pita lain yang bertuliskan DPR RI. (2) Perisai garuda dengan warna sesuai dengan warna aslinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Lambang DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan DPR ini.
