PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 345
BAB 22 — SURAT MASUK DAN SURAT KELUAR
(1) Konsep surat jawaban dan/atau tanggapan terhadap surat masuk yang dibuat oleh alat kelengkapan DPR disampaikan kepada Pimpinan DPR melalui Sekretaris Jenderal DPR. (2) Dalam hal surat jawaban dan/atau tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh alat kelengkapan DPR, Pimpinan DPR segera mengirimkan kepada alamat yang bersangkutan.
