Pasal 328
BAB 21 — SISTEM PENDUKUNG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327, Sekretariat Jenderal DPR menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR;
b. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR; c. perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan persidangan kepada DPR; d. perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan administrasi kepada DPR; e. perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan keahlian kepada DPR; f. perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR; g. perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengolahan data dan pelayanan informasi, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan
pembinaan jabatan fungsional, serta dukungan tertentu pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal DPR; h. pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh DPR; dan i. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada DPR.
