Pasal 326
BAB 21 — SISTEM PENDUKUNG
(1) Sekretariat Jenderal DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325 ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris
Jenderal DPR yang diusulkan oleh Pimpinan DPR sebanyak 3 (tiga) orang kepada PRESIDEN. (2) Usul pengangkatan Sekretaris Jenderal DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh tim yang dibentuk Pimpinan DPR yang terdiri atas unsur pimpinan Fraksi. (3) Sekretaris Jenderal DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada dasarnya berasal dari pegawai negeri sipil profesional yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Sebelum mengajukan usul nama calon Sekretaris Jenderal DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pimpinan DPR harus berkonsultasi dengan Pemerintah. (5) Usul nama calon Sekretaris Jenderal DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPR untuk diangkat dengan keputusan PRESIDEN. (6) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Jenderal DPR bertanggung jawab kepada Pimpinan DPR.
