Pasal 324
BAB 20 — PENYIDIKAN
(1) Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada Anggota sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan tugas Anggota harus mendapat persetujuan tertulis dari PRESIDEN. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika Anggota: a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara
berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau c. disangka melakukan tindak pidana khusus. (3) Surat Pemanggilan kepada Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf c disampaikan melalui Mahkamah Kehormatan Dewan. (4) Permintaan keterangan kepada Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf c dapat dilakukan di Mahkamah Kehormatan Dewan. (5) Selama Anggota menjalani penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di depan pengadilan terkait tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan tetap menerima hak keuangan dan hak administratif sampai dengan adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pemanggilan Anggota dan permintaan keterangan kepada Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) diatur dalam Peraturan Mahkamah Kehormatan Dewan.
