PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 310
BAB 17 — TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Keputusan berdasarkan mufakat adalah sah jika diambil dalam rapat yang dihadiri oleh Anggota dan unsur Fraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (1) dan disetujui oleh semua yang hadir.
