Pasal 302
BAB 16 — TATA CARA PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN RAPAT
(1) Perisalah legislatif menyusun risalah dan menyampaikan kepada sekretaris rapat. (2) Sekretaris rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membagikan risalah rapat kepada anggota dan pihak yang bersangkutan setelah rapat selesai. (3) Risalah rapat yang bersifat terbuka dipublikasikan melalui media elektronik dan dapat diakses oleh masyarakat.
(4) Risalah rapat yang bersifat tertutup dan bersifat rahasia tidak dapat diberikan kepada pemohon informasi. (5) Risalah rapat yang bersifat tertutup dan tidak menyatakan sifat rahasia dapat diberikan kepada pemohon informasi dengan mengajukan permintaan secara tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diberikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR.
