Pasal 286
BAB 16 — TATA CARA PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN RAPAT
(1) Pemerintah atau pakar yang diundang pada rapat kerja, rapat dengar pendapat, atau rapat dengar pendapat umum memberikan jawaban atau penjelasan atas materi yang akan dibicarakan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari sebelum hari rapat. (2) Sebelum dilaksanakan rapat kerja, rapat dengar pendapat, atau rapat dengar pendapat umum, setiap Anggota dapat menyampaikan pertanyaan kepada Pemerintah dan/atau pihak yang diundang. (3) Pertanyaan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari sebelum jadwal rapat melalui sekretariat alat kelengkapan DPR. (4) Pemerintah dan/atau pihak yang ditanya wajib menyampaikan jawaban tertulis pada saat rapat dilaksanakan. (5) Jika pada saat rapat dilaksanakan jawaban tertulis tidak disampaikan, Anggota yang mengajukan pertanyaan tersebut berhak meminta penjelasan atau jawaban dalam rapat. (6) Dalam rapat alat kelengkapan DPR, setiap Anggota yang mengajukan pertanyaan dan/atau klarifikasi atas jawaban Pemerintah dan/atau pihak yang ditanya berhak meminta jawaban secara langsung, interaktif, dan/atau tertulis.
