PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 282
BAB 16 — TATA CARA PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN RAPAT
(1) Setelah rapat dibuka, ketua rapat menyatakan rapat terbuka atau tertutup dan selanjutnya dapat meminta kepada sekretaris rapat untuk memberitahukan surat masuk dan surat keluar sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai surat masuk dan surat keluar kepada peserta rapat. (2) Rapat dapat membicarakan surat masuk dan surat keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
