PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 266
BAB 16 — TATA CARA PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN RAPAT
(1) Rapat BKSAP merupakan rapat anggota BKSAP yang dipimpin oleh pimpinan BKSAP. (2) Rapat BKSAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri paling sedikit oleh 2 (dua) orang pimpinan BKSAP. (3) Rapat pimpinan BKSAP merupakan rapat pimpinan BKSAP yang dipimpin oleh ketua BKSAP atau oleh salah seorang wakil ketua BKSAP yang ditunjuk oleh ketua BKSAP.
