Pasal 20
BAB 3 — KEANGGOTAAN
Tata cara pemberhentian sementara Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) sebagai berikut: a. pimpinan DPR mengirimkan surat untuk meminta status seorang Anggota yang menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana dari pejabat yang berwenang; b. pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya surat dari pimpinan DPR wajib menyampaikan surat kepada pimpinan DPR mengenai status Anggota sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. pimpinan DPR setelah menerima surat keterangan mengenai status sebagaimana dimaksud dalam huruf a diteruskan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan; d. Mahkamah Kehormatan Dewan melakukan verifikasi mengenai status Anggota sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan diambil keputusan; e. keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilaporkan kepada rapat paripurna DPR untuk mendapat penetapan pemberhentian sementara; dan f. keputusan rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud dalam huruf e disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada partai politik Anggota yang bersangkutan.
