PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 183
BAB 9 — TATA CARA PELAKSANAAN HAK DPR
(1) Usul hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 disampaikan oleh pengusul kepada Pimpinan DPR. (2) Usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh Pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR dan dibagikan kepada seluruh Anggota. (3) Badan Musyawarah membahas dan menjadwalkan rapat paripurna DPR atas usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dapat memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasan atas usul hak angket secara ringkas. (4) Selama usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum disetujui oleh rapat paripurna DPR, pengusul berhak mengadakan perubahan dan menarik usulnya kembali.
