PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 153
BAB 6 — TATA CARA PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Rapat kerja antara komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, panitia khusus, atau Badan Anggaran bersama dengan menteri yang mewakili PRESIDEN terlebih dahulu menyepakati jadwal rapat Pembicaraan Tingkat I pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG serta waktu penyusunan dan penyerahan daftar inventarisasi masalah.
