Pasal 15
BAB 3 — KEANGGOTAAN
(1) Pemberhentian Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dan huruf b serta pada ayat (2) huruf c, huruf d, huruf g, dan huruf h diusulkan oleh ketua umum atau sebutan lain pada kepengurusan pusat partai politik dan sekretaris jenderal kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada PRESIDEN. (2) Pimpinan DPR wajib menyampaikan usul pemberhentian Anggota kepada PRESIDEN untuk memperoleh peresmian pemberhentian dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3)
meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak usul pemberhentian Anggota dari pimpinan DPR diterima.
