PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 131
BAB 6 — TATA CARA PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
(1) Untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, Badan Legislasi dapat membentuk panitia kerja. a. Dalam hal Badan Legislasi menemukan permasalahan yang berkaitan dengan teknis, substansi, dan/atau asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, Badan Legislasi membahas permasalahan tersebut dengan mengundang pengusul. b. Dalam hal rancangan UNDANG-UNDANG diusulkan oleh komisi atau gabungan komisi, pengusul diwakili oleh unsur pimpinan dan/atau Anggota. (2) Dalam hal rancangan UNDANG-UNDANG diusulkan oleh Anggota, pengusul diwakili oleh paling banyak 4 (empat) orang.
