PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 10
BAB 3 — KEANGGOTAAN
Tata cara mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) yaitu: a. Anggota didampingi oleh rohaniwan sesuai dengan agama masing-masing; b. dilakukan menurut agama, yakni:
- diawali dengan ucapan "Demi Allah" untuk penganut agama Islam;
- diakhiri dengan ucapan "Semoga Tuhan menolong saya" untuk penganut agama Kristen Protestan/Kristen Katolik;
- diawali dengan ucapan "Om atah Paramawisesa" untuk penganut agama Hindu;
- diawali dengan ucapan "Demi Sang Hyang Adi Budha" untuk penganut agama Budha; dan 5) diawali dengan ucapan "Ke hadirat Tian (baca Thien) di tempat yang Maha Tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi (baca Khung Ce), Dipermuliakanlah," untuk penganut agama Khonghucu; c. setelah mengakhiri pengucapan sumpah/janji Anggota menandatangani formulir sumpah/janji yang telah disiapkan.
