PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengamanan Terpadu di Kawasan Majelis Permusyawaratan...
Pasal 33
BAB 6 — SARANA DAN PRASARANA PENDUKUNG
Perlengkapan satuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf d paling sedikit terdiri atas: a. golf car; b. sepeda; c. binatang K-9 (anjing); d. shelter dan kandang binatang K-9 (anjing); e. kendaraan roda dua; dan f. kendaraan roda empat.
