Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP INFORMASI PUBLIK DI DPR
(1) Informasi publik di DPR meliputi informasi yang berkaitan dengan: a. organisasi DPR; b. program DPR; c. kegiatan dan kinerja DPR; dan d. laporan keuangan DPR yang telah diaudit. (2) Informasi publik di Setjen DPR meliputi informasi yang berkaitan dengan: a. organisasi Setjen DPR; b. program Setjen DPR; c. kegiatan dan kinerja Setjen DPR; dan d. laporan keuangan Setjen DPR yang telah diaudit. (3) Informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh DPR adalah: a. informasi yang dapat membahayakan negara; b. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; c. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau d. informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan. (4) Informasi publik di DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
