PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang RENCANA JANGKA PANJANG DEWAN PERWAKILAN DAERAH...
Pasal 5
BAB 3 — RENCANA STRATEGIS
(1) Penjabaran dan pelaksanaan Rencana Jangka Panjang DPD Tahun 2025−2045 dituangkan dalam rencana strategis DPD. (2) Rencana strategis DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional setiap 5 (lima) tahun. (3) Rencana strategis DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. visi, misi, dan tujuan DPD; b. arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan; dan c. target kinerja dan kerangka pendanaan.
