PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 9
BAB 4 — PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN SERTA PENJARINGAN ASPIRASI DAN INFORMASI
(1) Komite dapat meminta keterangan Pemerintah mengenai pelaksanaan Pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 paling sedikit memuat alasan: a. UNDANG-UNDANG dan peraturan pelaksanaan belum memenuhi kebutuhan hukum masyarakat; b. peraturan pelaksanaan dianggap bertentangan dengan perintah UNDANG-UNDANG; c. isi dari peraturan pelaksana menimbulkan multitafsir; dan/atau d. peraturan pelaksanaan belum ditetapkan sesuai dengan perintah UNDANG-UNDANG. (2) Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwakili oleh menteri terkait.
