Pasal 49
BAB 5 — PENGOLAHAN DATA HASIL PENGAWASAN
(1) Proses pengolahan data hasil Pengawasan di daerah pemilihan harus dibedakan dengan hasil kegiatan Anggota DPD di daerah pemilihan sebagaimana diatur dalam pedoman kegiatan di daerah. (2) Pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup segenap informasi yang diperoleh selama kegiatan di daerah pemilihan baik yang menyangkut aspirasi, realisasi kebijakan, kondisi sosial, ekonomi dan politik serta informasi lain terkait peran Anggota DPD baik secara kelembagaan maupun perorangan. (3) Data hasil Pengawasan di daerah pemilihan dihimpun dari masukan data baik yang bersumber dari hasil kegiatan di daerah pemilihan maupun dari sumber lain yang kemudian dilengkapi/diverifikasi melalui proses pengumpulan/verifikasi. (4) Data yang telah dilengkapi/diverifikasi kemudian diolah sebagaimana proses pengolahan data hasil Pengawasan pada umumnya.
