PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 47
BAB 5 — PENGOLAHAN DATA HASIL PENGAWASAN
(1) Pelaksanaan pengolahan data dilakukan oleh Tim Pendukung dengan memanfaatkan dukungan teknologi dan informasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pengolahan data oleh Tim pendukung Sekretariat Jenderal diatur dalam Peraturan Sekretariat Jenderal.
