PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 44
BAB 5 — PENGOLAHAN DATA HASIL PENGAWASAN
(1) Pengolahan data dilakukan untuk menyeleksi data yang telah terhimpun/terverifikasi guna disesuaikan dengan hasil klarifikasi sebagai bahan penyusunan laporan hasil Pengawasan. (2) Pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. data hasil Pengawasan di daerah pemilihan; b. hasil kunjungan kerja; dan c. hasil kegiatan pada kantor DPD.
