PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 42
BAB 4 — PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN SERTA PENJARINGAN ASPIRASI DAN INFORMASI
(1) Klarifikasi dalam kegiatan kunjungan kerja dilaksanakan pada: a. kunjungan kerja ke daerah; b. kunjungan ke luar negeri; dan/atau c. kunjungan kerja ke kantor instansi Pemerintah dalam hal tertentu yang diperlukan. (2) Pelaksanaan klarifikasi dilakukan melalui rapat kerja bersama pejabat penanggungjawab tertinggi terhadap masalah tertentu yang sedang diawasi. (3) Tata cara pelaksanaan klarifikasi dalam rapat kerja daerah mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam pedoman kegiatan di daerah DPD.
