Pasal 40
BAB 4 — PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN SERTA PENJARINGAN ASPIRASI DAN INFORMASI
(1) Pelaksanaan klarifikasi dilakukan untuk: a. membahas temuan hasil pengawasan; b. membicarakan jalan keluar maupun implementasi ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan; c. membahas tindakan korektif yang bersifat manajerial maupun individual terkait pelaksanaan UNDANG-UNDANG; dan d. Pelaksanaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihadiri oleh pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan suatu UNDANG-UNDANG. (2) Dalam hal pejabat penanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghadiri rapat kerja setelah diundang 3 (tiga) kali, maka Alat Kelengkapan yang bersangkutan melaporkan kelalaian pejabat tersebut kepada Pimpinan DPD dan menyampaikannya dalam sidang paripurna. (3) Pimpinan DPD melaporkan kelalaian pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PRESIDEN
dan/atau disampaikan dalam rapat konsultasi pimpinan lembaga negara.
