PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 35
BAB 4 — PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN SERTA PENJARINGAN ASPIRASI DAN INFORMASI
(1) Lembaga pemerintah yang menjadi objek Pengawasan adalah kementerian atau lembaga pemerintah/negara non kementerian, termasuk Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG dan/atau peraturan pelaksanaannya. (2) Objek pengumpulan/verifikasi data mencakup: a. berbagai instansi pemerintah pelaksana Peraturan Perundang-undangan termasuk DPRD; b. kalangan masyarakat; c. partai politik; d. organisasi kemasyarakatan; e. lembaga pendidikan, sosial, keagamaan; f. lembaga swadaya masyarakat; dan g. perorangan, tokoh, atau pakar.
