Pasal 31
BAB 4 — PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN SERTA PENJARINGAN ASPIRASI DAN INFORMASI
(1) Alat Kelengkapan mengadakan rapat pleno untuk MENETAPKAN pengagendaan suatu permasalahan sebagai objek Pengawasan dalam suatu masa sidang. (2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyepakati sasaran dan target Pengawasan untuk menjamin efektivitas pelaksanaannya. (3) Rapat Alat Kelengkapan dapat MENETAPKAN pembagian tugas Anggota dan susunan tim kerja.
(4) Dalam hal terdapat sejumlah permasalahan yang menjadi objek Pengawasan, maka rapat Alat Kelengkapan MENETAPKAN skala prioritas. (5) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN jumlah Pengawasan dalam satu masa sidang, paling banyak 4 (empat) objek Pengawasan dalam satu masa sidang.
