PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 29
BAB 4 — PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN SERTA PENJARINGAN ASPIRASI DAN INFORMASI
(1) Perencanaan kegiatan Pengawasan DPD disusun berdasarkan informasi tentang permasalahan yang diperoleh dari berbagai penjaringan aspirasi dan informasi. (2) Permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai untuk menentukan kelayakannya sebagai objek Pengawasan sebelum ditetapkan sebagai agenda Pengawasan dan disusun rencana kegiatan pelaksanaannya. (3) Perencanaan kegiatan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan oleh Tim Pendukung dan dipresentasikan pada awal masa sidang.
