PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 24
BAB 4 — PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN SERTA PENJARINGAN ASPIRASI DAN INFORMASI
(1) Pemantauan dan Peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG dilakukan setelah UNDANG-UNDANG berlaku.
(2) Pelaksanaan Pemantauan dan Peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG yang dilakukan oleh DPD yang berkaitan dengan: a. otonomi daerah; b. hubungan pusat dan daerah; c. pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah; d. pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; dan e. perimbangan keuangan pusat dan daerah. (3) Hasil dari Pemantauan dan Peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi usul dalam penyusunan Prolegnas.
